Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 892.22/1155/SJ tanggal 5 Mei 2008 perihal Penerimaan Calon Praja pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Ajaran 2008/2009 diberitahukan hal sebagai berikut :
I. Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putera/Puteri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Pendidikan Ikatan Dinas pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Ajaran 2008/2009.
II. PERSYARATAN
a) Warga Negara Republik Indonesia;
b) Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) / Sekolah Pertanian Pembangunan (SPMA, SUPM, SNAKMA, STMP) Tahun Lulus mulai 2006, 2007 dan 2008 dengan nilai minimal rata-rata 7,00 (tujuh koma nol nol) yang dibuktikan dengan foto copy Ijazah/STTB yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
c) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat;
d) Berbadan Sehat, tidak cacat jasmani/rohani, tidak bertato/bekas tato dan tidak buta warna. Dalam hal berkaca mata diberikan toleransi maksimal ukuran plus dan atau minus 1,0 (satu koma nol) dan tidak menggunakan contact/soft lens, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
e) Tinggi Badan sekurang-kurangnya 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita;
f) Belum pernah menikah/kawin/hamil/melahirkan yang dinyatakan lewat Surat keterangan belum pernah menikah/kawin/hamil/melahirkan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;
g) Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan, bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku baik selama proses pendaftaran, seleksi sampai pendidikan di IPDN serta bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah sejak proses penerimaan sampai pelaksanaan pendidikan apabila mengundurkan diri atau diberhentikan, karena melakukan kesalahan atau melanggar peraturan-peraturan pendidikan yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang diketahui oleh orang tua/wali;
h) Bagi calon peserta yang masih menduduki kelas III Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Pertanian Pembangunan (SPMA, SUPM, SNAKMA, STMP) WAJIB menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa calon peserta sudah kelas III untuk mendaftar sebagai peserta tes calon praja IPDN tahun 2008, dengan ketentuan apabila STTB tidak memenuhi syarat nilai 7,00 (tujuh koma nol-nol) maka secara otomatis GUGUR;
III. TEMPAT PENDAFTARAN
Tempat Pendaftaran dilaksanakan di Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
IV. BATAS WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 s.d 7 Juni 2008